"Untuk Alay, kita tunggu dahulu salinan resminya. Kejaksaan tidak bisa menyita aset bila salinan resmi belum diberikan MA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat sebagaimana dilansir website kejaksaan, Senin (26/1/2015).
Alay berkongkalikong dengan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati Lampung Timur Satono. Mereka menggembosi uang rakyat yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 119 miliar. Oleh MA pada tahun 2012, Andy dihukum 12 tahun penjara, Satono 15 tahun penjara dan Alay 18 tahun penjara. Namun hingga saat ini, putusan MA atas nama terdakwa Alay belum sampai ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satono hingga kini kabur. Ia melarikan diri usai dirinya mendengar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Kejaksaan belum bisa menangkap Satono hingga saat ini.
"Belum dieksekusi sehingga belum ada yang dikembalikan ke negara. Bila hanya mengacu ke petikan putusan belum lengkap. Bila sudah turun, biasanya pihak pengadilan memberitahukannya," ujar Yadi.
(asp/asp)