Putusan Lambat, Jaksa Belum Bisa Eksekusi Aset Kasus Korupsi Rp 119 M

Putusan Lambat, Jaksa Belum Bisa Eksekusi Aset Kasus Korupsi Rp 119 M

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 18:06 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan kasasi bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay, belum sampai ke kejaksaan. Sehingga, Alay yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah yang ia korup, belum bisa dieksekusi.

"Untuk Alay, kita tunggu dahulu salinan resminya. Kejaksaan tidak bisa menyita aset bila salinan resmi belum diberikan MA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat sebagaimana dilansir website kejaksaan, Senin (26/1/2015).

Alay berkongkalikong dengan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati Lampung Timur Satono. Mereka menggembosi uang rakyat yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 119 miliar. Oleh MA pada tahun 2012, Andy dihukum 12 tahun penjara, Satono 15 tahun penjara dan Alay 18 tahun penjara. Namun hingga saat ini, putusan MA atas nama terdakwa Alay belum sampai ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya di salinan putusan resmi ada bukti-bukti surat-surat yang aslinya dan dipegang sama siapa saja barang bukti itu," terangnya.

Satono hingga kini kabur. Ia melarikan diri usai dirinya mendengar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Kejaksaan belum bisa menangkap Satono hingga saat ini.

"Belum dieksekusi sehingga belum ada yang dikembalikan ke negara. Bila hanya mengacu ke petikan putusan belum lengkap. Bila sudah turun, biasanya pihak pengadilan memberitahukannya," ujar Yadi.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads