"Omzetnya sampai Rp 100 juta sehari. Kapasitasnya 200 ton," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di lokasi penggerebekan pabrik saus palsu di Jalan Cicukang No 6 RT 03 RW 04, Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung kulon, Senin (26/1/2015).
Dalam membuat saus sambal dan saus tomat, pabrik ini hanya mengunakan bahan-bahan kimia tanpa menggunakan bahan baku asli berupa cabai giling atau tomat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara pembuatannya yaitu seluruh bahan dicampurkan dalam satu drum lalu kemudian dilarutkan dengan air panas kurang lebih 30 liter. Kemudian bahan diaduk sampai larut dengan cara dimixer.
Setelah larut, saus sambal yang sudah jadi akan dikemas untuk diedarkan ke pasar-pasar. Merek-merek saus yang diproduksi pabrik ini antara lain Sinarsari, Unggul Sari dan Indosari.
Menurut Yoyo, mengonsumsi saus ini berdampak pada kesehatan. "Efeknya ini mulai dari sakit tenggorokan, mencret-mencret," ujar Yoyol.
Sementara konsumsi dalam jangka panjang, Yoyol menyebut penyakit lain yang lebi serius seperti adanya pengerasan di usus, gangguan ginjal serta kanker.
"Saus ini dibuat dengan komposisi yang tidak sesuai dengan kemasannya. Selain itu tak ada tanggal kadaluarsanya," tuturnya.
Pemilik pabrik ini terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 136 UU RI No 18 tahun 2001 tentang Pangan.
(tya/ern)