Kini bola panas berada di tangan Kejagung. Namun, Korps Adhyaksa tampaknya enggan ikut campur meski banjir desakan publik agar kasus BW di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)โ.
"Kami melihat sesuai prosedur saja. Kami tidak melihat siapa orangnya, kami melihat tindak pidananya sesuai KUHAP," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung pun telah menyiapkan 6 jaksa senior yang akan meneliti berkas kasus tersebut dari Bareskrim Polri. Namun kejaksaan enggan menyebut bagaimana nantinya kasus ini akan berjalan.
"Ini kan baru awal. Sabar, kita tunggu saja berkasnya," kata Tony.
(dha/ndr)