Dapat Laporan dari Pengacara, Peradi Pelajari Kasus BW

Dapat Laporan dari Pengacara, Peradi Pelajari Kasus BW

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:37 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Bambang Widjajanto meminta perlindungan hukum terhadap Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Perlindungan diminta karena apa yang dilakukan BW sudah sesuai kode etik advokat.

"Apa yang dilakukan Bambang Widjajanto sesuai dengan peraturan persidangan. Untuk itu, kami meminta Peradi menarik perkara BW di Mabes Polri untuk diperiksa pada ranah etik di profesi bukan kriminalitas," jelas kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi, Senin (26/1/2015).

Selain itu, di lain pihak kuasa hukum BW lainya, Alvon Kurnia Palma juga meminta hak imunitas ketika melakukan proses hukum. Karena sudah ada MOU antara Peradi dengan pihak Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minta imunitas kepada Peradi di mana ada nota kesepakatan MoU antara Peradi dan Polri bahwa pemanggilan baik saksi maupun tersangka harus dilakukan melalui cabang Peradi terdekat dan meminta Peradi lakukan tindakan untuk menghentikan proses pemeriksaan," terang Alvon.

Mendengar hal tersebut Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan akan menerima pengaduan. Dirinya juga akan mempelajari pengaduan tersebut secepatnya.

"Kita tahu masalah ini besar dalam replubik ini, kami akan pelajari dengan segera. Tadi kita sudah bertemu di ruangan, sebenarnya lebih khusus jika ada kehadiran BW. Karena lazimnya seperti itu," tutupp Otto.

(spt/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads