"Apa yang dilakukan Bambang Widjajanto sesuai dengan peraturan persidangan. Untuk itu, kami meminta Peradi menarik perkara BW di Mabes Polri untuk diperiksa pada ranah etik di profesi bukan kriminalitas," jelas kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi, Senin (26/1/2015).
Selain itu, di lain pihak kuasa hukum BW lainya, Alvon Kurnia Palma juga meminta hak imunitas ketika melakukan proses hukum. Karena sudah ada MOU antara Peradi dengan pihak Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal tersebut Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan akan menerima pengaduan. Dirinya juga akan mempelajari pengaduan tersebut secepatnya.
"Kita tahu masalah ini besar dalam replubik ini, kami akan pelajari dengan segera. Tadi kita sudah bertemu di ruangan, sebenarnya lebih khusus jika ada kehadiran BW. Karena lazimnya seperti itu," tutupp Otto.
(spt/fjp)