Warga Pidekso Wonogiri Tolak Pembangunan Waduk Sebelum Ada Ganti Rugi

Warga Pidekso Wonogiri Tolak Pembangunan Waduk Sebelum Ada Ganti Rugi

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:35 WIB
Solo - Presiden Jokowi memerintahkan pembangunan waduk di kawasan Pidekso, Wonogiri, pada tahun 2015 ini. Belum juga ada pembicaraan mengenai proses pembebasan tanah warga berikut ganti-rugi belum dilakukan, pemerintah sudah memulai melakukan berbagai persiapan pembangunan termasuk mendatangkan alat berat. Warga pun protes.

Sekitar seratusan warga kawasan Desa Pidekso dan sekitarnya yang kawasan huniannya akan dijadikan waduk, Senin (26/1/2014) mendatangi DPRD dan kantor bupati Wonogiri. Mereka mewakili sekitar 700 KK warga dari tiga desa; yaitu Desa Tukulrejo dan Pidekso di Kecamatan Giriwoyo dan Desa Sendangsari di Kecamatan Batuwarno.

Mereka memaparkan, sebelumnya pemerintah pernah berjanji akan menyelesaikan dulu proses pembebasan tanah sebelum memulai pembangunan waduk. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah saat ini sudah membuat nota kerja sama pembangunan tubuh bendungan. Pemerintah saat ini juga sudah mendatangkan alat berat ke Pidekso, padahal pembicaraan mengenai ganti rugi tanah warga, sama sekali belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini belum ada kejelasan lokasi relokasi. Kami juga kecewa karena sebelumnya telah disepakati bahwa sebelum ganti rugi dibayar kontan 100 persen, pembangunan belum dimulai. Namun sekarang kami diabaikan,” papar Hermawan, perwakilan warga.

Ketika ditemui warga Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Setyo Sukarno, juga berkelit. Di hadapan massa dia mengaku pihak DPRD selalu ditinggal atau tidak pernag dilibatkan terkait pembangunan Waduk Pidekso. Menurutnya, belum pernah sekalipun unsur pemerintah berinisiatif koordinasi dengan DPRD.

Warga kemudian menuju rumah dinas bupati. Di tempat itu warga ditemui oleh Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri, Haryanto; dan perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) Agus S.

Agus S dari BBWSBS menegaskan pembangunan Waduk Pidekso adalah perintah pemerintah pusat. Dia hanya memastikan semua hak warga akan dipenuhi sesuai tahapannya. Bupati Danar mengatakan seharusnya ganti rugi diberikan secara serentak sebelum pembangunan fisik waduk dimulai. Sedangkan Haryanto selaku Kepala BPN setempat mengakui hingga saat ini memang proses pembebasan tanah warga belum ada.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads