BW Berhenti Sementara Tunduk Pada Konstitusi, Bagaimana dengan yang Lain?

BW Berhenti Sementara Tunduk Pada Konstitusi, Bagaimana dengan yang Lain?

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:32 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto akhirnya menyerahkan surat berhenti sementara dari KPK. Menurut tim kuasa hukum, apa yang dilakukan BW harus diapresiasi.

"Saya apresiasi sikap BW untuk mundur. Tapi persoalannya apakah itu nantinya akan menghambat kinerja KPK atau tidak?" terang salah satu kuasa hukum BW, Alvon Kurnia Palma, di kantor Peradi di Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).

Alvon menilai, yang dilakukan BW sudah sesuai dengan apa yang dibilang oleh Presiden Jokowi. Pengunduran diri itu juga sesuai dengan UU Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya artinya dia menjalankan apa yang dibilang Jokowi, menjalankan UU dan Konstitusi," terang Alvon.

Bambang Widjajanto mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah ditetappkan Polri menjadi tersangka. Banyak yang memuji langkah BW dan banyak juga yang meminta Komjen Budi Gunawan melakukan hal yang sama.

(spt/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads