"Kami ini kan masih menunggu Keppres dari Presiden apakah nantinya diberi nama apa, tugasnya apa, dan jumlahnya berapa. Setelah itu baru kami bisa menjalankan program. Kalau sudah ada Keppres, kami bisa ke KPK atau ke Polri atau ke mana saja sepanjang berkaitan dengan tugas," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2015).
Jika Keppres sudah diterbitkan maka status tim ini akan menjadi formal dan dapat menjalankan program konkrit. Namun tanpa Keppres maka Jimly merasa kurang memiliki kapasitas untuk menjalankan program.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan masih belum dibahas mengenai perkembangan kasus terbaru antara KPK dan Polri. Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Seperti misalnya pengunduran Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, itu kami belum bahas karena itu perkembangan baru. Yang lama saja masih kami inventarisasi," kata Jimly.
"Kami tidak menyusun program atau memberi usulan yang muluk-muluk, kami hanya berharap permasalahan KPK-Polri ini cepat selesai dan berjalan bahu membahu," pungkas dia.
(bpn/gah)