Ini Perjanjian yang Dilanggar Bareskrim dalam Kasus Penangkapan BW

Ini Perjanjian yang Dilanggar Bareskrim dalam Kasus Penangkapan BW

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:05 WIB
Jakarta - Kesalahan Mabes Polri dalam menangkap Bambang Widjajanto semakin terang. Salah satunya yaitu melanggar perjanjian antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dengan Ketua Umum DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.

BW ditangkap dengan tuduhan sebagai advokat yang merekayasa saksi, sebelum BW jadi pimpinan KPK. Penangkapan ini melanggar Nota Kesepahaman (MoU) Nomor B/7/II/2012 dan Nomor 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012 antara Peradi dan Polri.

"Maksud Nota Kesepahaman adalah untuk meningkatkan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum dalam menegakkan hukum secara optimal dan profesional," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bab III tentang Pelaksanaan dari MoU tersebut berbunyi:

Pasal 3 ayat 1
Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh penyidik melalui cabang Peradi setempat atau cabang Peradi terdekat atau DPN Peradi dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat

Pasal 3 ayat 2
Bahwa setelah mendapatkan pemanggilan dari pihak penyidik maka Peradi segera memproses permasalahan ini terhadap advokat yang bersangkutan dan memberikan hasil pemeriksaaan tersebut kepada penyidik paling lambat 14 hari dan menghadirkan advokat tersebut kepada penyidik

Pasal 3 ayat 3
Bahwa dalam waktu 14 hari setelah menerima pemanggilan ternyata tidak dihadirkan maka penyidik melakukan pemanggilan secara langsung kepada advokat yang bersangkutan sebagai panggilan kedua

Pasal 3 ayat 4
Bahwa dalam hal panggilan kedua terhadap advokat yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, diikuti panggilan ketiga yang pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Dalam Pasal 8 disebutkan tegas masa berlaku MoU ini yaitu:

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani

BW sendiri ditangkap terkait kasus yang dituduhkan sebelum ia menjadi pimpinan KPK yaitu saat BW menjadi advokat sedang memberikan pendampingan hukum dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. BW lalu menjadi pimpinan KPK pada akhir 2011. Lima tahun berselang, kasus BW kembali diungkit oleh Bareskrim Polri, beberapa hari setelah calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK.

"Perjanjian ini masih berlaku dan selama ini berjalan dengan baik. Peradi pun akan menugaskan tim penasihat hukum untuk mendampingi sang advokat dalam pemeriksaan," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads