"Ini menunjukkan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap profesi advokasi. Untuk itu seharusnya ada perlindungan," ujar tim kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).
Abdul menuturkan, segala yang dilakukan BW sudah sesuai dengan peraturan persidangan di MK. Bahwa setiap pengacara harus memberitahu saksi soal tata tertib dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Abdul, Hermawanto selaku teman satu tim BW dalam persidangan di MK menuturkan hal yang sama. Menurutnya Polri sudah terlewat batas terhadap profesi advokat.
"Ini namanya kriminalitas. Harusnya ada perlindungan dari Peradi terhadap profesi advokat," tutup Hermawanto.
(spt/fjp)