Pengacara: Kasus BW Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

Pengacara: Kasus BW Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:00 WIB
Jakarta - Bercermin dari kasus penangkapan wakil ketua KPK Bambang Widjajanto oleh Bareskrim Polri, tim kuasa hukum meminta perlindungan Peradi. Menurut mereka, apa yang dilakukan polisi merupakan kriminalitasi terhadap profesi.

"Ini menunjukkan adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap profesi advokasi. Untuk itu seharusnya ada perlindungan," ujar tim kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).

Abdul menuturkan, segala yang dilakukan BW sudah sesuai dengan peraturan persidangan di MK. Bahwa setiap pengacara harus memberitahu saksi soal tata tertib dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam persidangan di MK, hakim malah menyuruh atau meminta pengacara melakukan briefing terhadap saksi agar berbicara point-pointnya saja," terang Abdul.

Selain Abdul, Hermawanto selaku teman satu tim BW dalam persidangan di MK menuturkan hal yang sama. Menurutnya Polri sudah terlewat batas terhadap profesi advokat.

"Ini namanya kriminalitas. Harusnya ada perlindungan dari Peradi terhadap profesi advokat," tutup Hermawanto.

(spt/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads