Kejagung Sudah Terima SPDP Kasus BW dari Polri, Siapkan 6 Jaksa Senior

Kejagung Sudah Terima SPDP Kasus BW dari Polri, Siapkan 6 Jaksa Senior

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 15:55 WIB
Jakarta - Proses hukum pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) berjalan cepat. Mabes Polri rupanya menjadikan kasus BW prioritas.

Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Anggota DPR Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu ini baru dilaporkan pada 19 Januari lalu, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polri.

"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," kata Kaspuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut," tambah dia.

Menurut Tony, Kejagung sudah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani kasus BW ini.

"Jajaran Jampidum telah menyiapkan 6 jaksa senior kemungkinan nanti akan di-combine dengan jaksa Kejati DKI," urai dia.

SPDP kasus BW diterima Jampidum pada Jumat (23/1) sore. "Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum‎," tutup dia.


(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads