Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Anggota DPR Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu ini baru dilaporkan pada 19 Januari lalu, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polri.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," kata Kaspuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (26/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tony, Kejagung sudah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani kasus BW ini.
"Jajaran Jampidum telah menyiapkan 6 jaksa senior kemungkinan nanti akan di-combine dengan jaksa Kejati DKI," urai dia.
SPDP kasus BW diterima Jampidum pada Jumat (23/1) sore. "Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum," tutup dia.
(dha/ndr)