"Ya BW adalah warga negara yang sadar hukum, sekalipun dia dizalimi," ujar Syafi'i, tokoh yang menjadi tim independen yang dipanggil Presiden Jokowi dalam kasus KPK-Polri, Senin (26/1/2015).
BW mengajukan berhenti sementara karena patuh pada pasal 32 ayat 2 dan 3 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Atas hal tersebut, Syafi'i menyerahkan sepenuhnya pada UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW resmi mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK hari ini. Surat pemberhentian sementara ia tujukan kepada pimpinan KPK. Hingga saat ini pimpinan KPK belum bersikap.
(nik/asy)