Buya Syafi'i Ma'arif: Meski Dizalimi, BW Patut Diapresiasi

Buya Syafi'i Ma'arif: Meski Dizalimi, BW Patut Diapresiasi

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 15:42 WIB
Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) mengajukan pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Ketua KPK terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ahmad Syafi'i Ma'arif mengapreasiasi langkah BW, meski dia dizalimi.

"Ya BW adalah warga negara yang sadar hukum, sekalipun dia dizalimi," ujar Syafi'i, tokoh yang menjadi tim independen yang dipanggil Presiden Jokowi dalam kasus KPK-Polri, Senin (26/1/2015).

BW mengajukan berhenti sementara karena patuh pada pasal 32 ayat 2 dan 3 UU KPK. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Atas hal tersebut, Syafi'i menyerahkan sepenuhnya pada UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarlah ketentuan UU berjalan," ucap tokoh Muhammadiyah yang akrab disapa Buya ini.

BW resmi mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK hari ini. Surat pemberhentian sementara ia tujukan kepada pimpinan KPK. Hingga saat ini pimpinan KPK belum bersikap.

(nik/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads