"Sangat diapresiasi, ini kan bentuk tanggung jawab moral dari pejabat tinggi negara. Ini artinya komisioner KPK punya standar moral yang lebih tinggi dari pejabat negara lainnya," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Oce Madril, Senin (26/1/2015).
Sikap yang diambil BW ini menurut Oce justru berseberangan dengan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Meski telah lama ditetapkan tersangka oleh KPK, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut tidak memberikan tanda-tanda untuk mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BW tidak ngotot untuk mempertahankan posisinya, padahal kasusnya banyak kejanggalan. Jadi sangat patut diapresiasi. Sementara BG justru belum (mundur), padahal harusnya sudah dari sebelumnya Presiden membatalkan pencalonan BG jadi Kapolri," sambungnya.
Banyaknya kejanggalan di kasus BW pun disebut Oce seharusnya menjadi alasan tidak diterimanya surat berhenti sementara BW dari KPK. Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak dulu menerbitkan Keppres penonaktifan sementara BW dan menunggu hasil rekomendasi dari Tim Independen yang dibentuknya.
"Kasus ini penuh kejanggalan, harusnya pengundurdirian sementara BW tidak diterima Ketua KPK dan Presiden tidak menonaktfikan. Itu kan prosedur (penonaktifan sementara) disampaikan Presiden, baiknya Presiden menunggu masukan dari Tim Independen. Jokowi tunggu saja dulu Tim Independen bekerja, tidak perlu memberhentikan BW," tutup Oce.
(ear/nrl)