"Poin yang lain yang saya bisa sampaikan, saya memohon dukungan publik tetap konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Merapatkan barisan. Konsolidasi," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (26/1/2015).
Bambang mengatakan, tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat besar. Ada satu kejahatan yang sistematis menghadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan membuat pernyataan-pernyataan yang tidak perlu yang membuat upaya pemberantasan korupsi tidak optimal," ujar Bambang.
Dalam UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK di Pasal 32 ayat 2 dijelaskan pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Bambang yang secara mengejutkan ditetapkan sebaga tersangka di Bareskrim berinisiatif untuk mundur sebelum adanya Keppres pemberhentian sementara untuknya.
(fjp/nwk)