"Di antara grasi yang ditolak oleh presiden itu memang ada 2 terpidana mati atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Nanti kita akan umumkan juga apakah kedua terpidana ini masuk di dalam terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, berdasarkan ketentuan UU no 2 PNPS tahun 1964, bahwa kejahatan yang dilakukan bersama-sama maka eksekusinya juga harus dilakukan bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan eksekusi tahap pertama sendiri telah dilakukan pada 18 Januari 2015. Jaksa telah mengeksekusi 6 terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali. Saat ini Korps Adhyaksa sedang melakukan evaluasi terhadap eksekusi tahap pertama ini.
Tony menyebutkan pelaksanaan eksekusi tahap dua akan dilakukan setelah evaluasi selesai dilakukan. Namun Tony tidak mengungkap secara pasti kapan eksekusi tahap dua akan dilaksanakan.
"Kita evaluasi yang saya perkiraan akan selesai pada akhir Januari ini. Setelah itu selesai baru kita melangkah pada eksekusi tahap kedua. Nanti akan diumumkan oleh Jaksa Agung, kapan pelaksanaannya, siapa yang masuk didalam daftarnya, tempatnya dimana, dan sebagainya kita tunggu saja," ucap Tony.
(gah/gah)