Prof Denny: Imunitas Bagi Pimpinan Lembaga Antikorupsi Sudah Diterapkan Negara Lain

Prof Denny: Imunitas Bagi Pimpinan Lembaga Antikorupsi Sudah Diterapkan Negara Lain

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 13:39 WIB
Jakarta - Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana menyampaikan penjelasan soal wacana hak imunitas bagi pimpinan KPK. Menurut dia, hak kekebalan itu berlaku hanya saat masih menjabat. Di negara lain, yang memiliki lembaga antikorupsi hak ini sudah diberlakukan.

"Secara kebutuhan, Perpu imunitas bagi pimpinan KPK tersebut nyata dibutuhkan untuk dalam jangka pendek menghentikan kriminalisasi yang sekarang dialami oleh beberapa pimpinan KPK, termasuk BW. Dalam jangka panjang, Perpu imunitas akan menghentikan kriminalisasi kepada pimpinan KPK berulang lagi di masa yang akan datang, setelah terus terjadi di masa lalu dan sekarang," jelas Denny, Senin (26/1/2015).

Denny menjelaskan, imunitas ini hanya berlaku selama menjabat dan dalam konteks melaksanakan tugas, dengan sedikit pengecualian, misalnya tertangkap tangan melakukan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai perbandingan, untuk menghindari kriminalisasi dan memastikan independensi imunitas dimiliki oleh anggota Ombudsman dan anggota DPR. Jadi, harusnya sangat wajar jika KPK yang tugasnya juga sangat berat diberikan hak imunitas demikian," urai Denny.

Menurutnya, pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mengatur, 'Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan'.

"Sedangkan hak imunitas pada Anggota DPR-RI diatur pada Pasal 224 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang mengatur, 'Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR'," tutur Denny.

‎Untuk lebih jelasnya tentang hak imunitas ini, tambah Denny, juga merupakan aturan yang jamak secara internasional. Bahkan, pada November 2012 lalu, di Jakarta telah berkumpul lembaga antikorupsi sedunia yang menghasilkan Jakarta principles, dan salah satunya mengatur tentang pentingnya hak imunitas bagi pimpinan lembaga independen antikorupsi.

"Sebab, kriminalisasi kepada pimpinan KPK bukan ciri khas Indonesia, tetapi merupakan modus jamak serangan balik yang dilakukan penegak hukum korup ketika mereka dijerat oleh lembaga sejenis KPK di daerahnya," jelas Denny.

"Negara tetangga kita dengan tegas mengatur imunitas ini dalam Pasal 72 UU KPK mereka tahun 2009. Kemudian juga di Australia soal imunitas pasal 193 UU KPK Australia," tambah dia.

Selanjutnya, jelas Denny, negara-negara lain di Afrika rata-rata memiliki hak imunitas ini, Nigeria, Zambia dan lain-lain. Memang kebanyakan adalah negara-negara berkembang yang masih punya penegak hukum yang korup, dan jamak melakukan serangan balik dengan kriminalisasi jika dibersihkan.

‎"Demikian sedikit penjelasan saya terkait Perpu Imunitas KPK. Semoga segera diterbitkan untuk menyelamatkan KPK, Polri, dan juga Presiden Jokowi sendiri," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads