Menkum HAM Sebut Hak Imunitas Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Konstitusi

Menkum HAM Sebut Hak Imunitas Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Konstitusi

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 12:33 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu. Muncul wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK agar tak menghalangi kerja pimpinan lembaga antikorupsi itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, penggunaan hak imunitas berpotensi melanggar konstitusi. Sebab, semua orang sama rata di mata hukum.

"Soal hak imunitas, kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melangar konstitusi," ujar Yasonna usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan PTSP Pusat di Kantor BKPM, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perlu adanya transparansi di institusi, terlebih institusi hukum. Lembaga ini diharapkan bisa berjalan sesuai tugas dan fungsi pokoknya masin-masing.

"Jadi saya kira, yang perlu barangkali transpransi, menjaga supaya masing-masing lembaga hukum, institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," kata Yasonna.

"Saya kira kalau soal imunitas itu, itu bertentangan dengan konstitusi kita," tambahnya.

Jadi, apakah sebaiknya BW mengundurkan diri saja?

"Itu nantilah, kita lihat dulu. UUnya sih begitu," jawab Yasonna.

(jor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads