Menurut Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat. "Tersangka ditangka dengan barang bukti berupa satu plastik yang berisi tiga paket sabu seberat 2,97 gram dan HP esia," ujar Gembong kepada wartawan, Senin (26/1/2015).
Dari hasil pemeriksaan, Elsyn mengaku hanya mengantarkan barang saja. Pemilik barang haram itu tidak lain tidak bukan ibu kandungnya yang sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui hal tersebut, tim lalu pergi ke rumah tersangka di Jalan Tambak, Matraman Jaya, Menteng, Jakarta Pusat. Di rumah tersebut tim berhasil menangkap Yeti tanpa perlawanan.
"Di rumah tersebut kita lakukan penggeledahan maka ditemukan dan disita barang bukti uang hasil penjualan yang belum disetorkan dengan jumlah Rp 6.600.000," terang Gembong.
(spt/aan)