Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), โKombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan tiga perwira polisi terkait kasus Komjen BG adalah penjadwalan ulang, karena ketiganya tidak memenuhi panggilan pada sebelumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KPK sendiri sudah pernah menyatakan bahwa salah satu kendala dari penyidikan kasus Budi Gunawan adalah sulitnya memeriksa para perwira polisi. Bahkan, KPK sudah berencana untuk menembuskan surat panggilan ke presiden agar para perwira polisi itu mau diperiksa.
Jika para perwira itu kooperatif, maka proses penyidikan kasus Budi Gunawan bisa berjalan cepat. Sehingga, Budi Gunawan bisa cepat dibawa ke persidangan.
(kha/mad)