"Kami akan melaporkan soal penangkapan dan membuat pernyataan sikap di sana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/1/2015).
BW sejak awal memang menganggap ada beberapa kejanggalan dalam proses penangkapannya. Bahkan, saat diperiksa di Bareskrim, BW juga akhirnya tahu bahwa ada kesalahan administrasi dalam surat penangkapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, tak ada perlawanan sedikitpun dari BW saat ditangkap. Namun, tanpa alasan jelas, penyidik Bareskrim langsung memborgol tangan BW.
Saat menjalani pemeriksaan, BW juga menemukan kejanggalan lain, yakni sprindik yang tidak detail. Penyidik Bareskrim menjerat BW dengan Pasal 242 Jo pasal 55. Namun, dalam sprindik tak dijelaskan, ayat mana dari pasal itu yang disangkakan pada BW.
(kha/mad)