"Presiden dan Wakil Presiden saja tidak imun kok," kata Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/1/2015),
Saat ini, lembaga semacam Mahkamah Privilegiatum sudah ada tapi khusus untuk Presiden/Wakil Presiden yaitu melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden/Wakil Presiden yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dapat dimohonkan DPR untuk diadili ke MK, apakah benar tudingan itu atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi daripada kita mendorong adanya imunitas terhadap pejabat negara seperti imunitas untuk komisioner KPK yang potensial bertentangan bersamaan dengan prinsip setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, maka lebih baik kita pikirkan kembali alternatif untuk menggunakan instrumen Forum Privilegiatum," papar Bayu.
Mahkamah Privilegiatum ini semacam pengadilan ad hoc untuk mengadili pejabat negara. Definisi pejabat negara ini bisa ditentukan oleh UUD 1945 secara eksplisit atau ditentukan lain oleh UU. Mahkamah Privilegiatum nantinya disidangkan di Mahkamah Agung (MA) dengan hukum acara khusus yang putusannya bersifat final dan binding.
"Kita pernah mempraktikannya pada 1950. Kenapa sekarang tidak mengadopsinya?" cetus pengajar Universitas Jember itu.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini