"Pak BW hari ini akan ke kantor untuk mengurusi masalah administrasi," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Selain mengurus administrasi, Bambang juga akan membahas soal proses pengunduran dirinya. Bambang memang menegaskan akan segera mengajukan pengunduran diri, sebagai konsekuensi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak BW memang berkeinginan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan karena status tersangkanya. Meskipun belum ada Keppres yang dikeluarkan terkait status Pak BW. Tapi beliau ingin mencontohkan bahwa seorang pejabat publik ya seharusnya seperti itu, mundur tanpa harus didorong ketika berstatus sebagai tersangka. Ada tanggung jawab secara moral," imbuh Johan.
Bambang sebenarnya secara undang-undang masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, yang berhak menonaktifkan Bambang adalah Presiden Jokowi. Sementara itu hingga saat ini Jokowi tak kunjung bersikap tegas soal status Bambang.
Namun, niat Bambang untuk mundur ini sudah mendapat tentangan dari koleganya Abraham Samad. Samad menginginkan Bambang tak mengundurkan diri demi kepentingan KPK yang saat ini sedang dalam masa sulit karena diserang dari berbagai arah. Jika BW mundur, maka pimpinan KPK hanya bersisa tiga orang saja.
Sementara itu, pantauan di KPK, sejak pukul 06.00-8.00 WIB, Bambang belum terlihat tiba di KPK. Mobil dinas Kijang Inova yang biasa digunakan Bambang belum terlihat di tempat parkir yang biasanya digunakan untuk tempat parkir mobil pimpinan.
Soal status pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka ini sebenarnya diatur dalam pasal 32 UU KPK. Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(kha/ndr)