Sempat Batal karena Penangkapan BW, 3 Pakar Hukum Akan ke MK Gugat UU TNI dan Polri

Sempat Batal karena Penangkapan BW, 3 Pakar Hukum Akan ke MK Gugat UU TNI dan Polri

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 07:26 WIB
Jakarta - Guru Besar Hukum UGM Prof Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan dosen UGM Dr Zainal Arifin Mochtar akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI dan UU Polri.

"Pertama-tama saya mohon maaf atas batalnya rencana mendaftarkan uji materi pada Jumat lalu, karena perkembangan ditangkapnya pimpinan KPK Bambang Widjojanto," jelas Denny, Senin (26/1/2015).

Denny, Saldi, dan Zainal akan ke MK siang nanti pukul 14.00 WIB. Mereka berharap, gugatan akan dikabulkan. Dalam konstitusi sistem presidensial, pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif presiden, sama halnya dalam pengangkatan Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan uji materi UU Polri dan UU TNI terkait konstitusionalitas "persetujuan DPR" dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI," imbuh dia.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads