Adnan Pandu: Penegak Hukum yang Langgar Disiplin Harus Disanksi

Adnan Pandu: Penegak Hukum yang Langgar Disiplin Harus Disanksi

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2015 17:23 WIB
Adnan Pandu Praja (Foto: Salmah/detikcom)
Jakarta - Harapan yang disuarakan banyak pihak agar Presiden Joko Widodo bertindak tegas menyelesaikan ketegangan KPK-Polri juga diimpikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Pandu juga berharap kekisruhan terkait tindakan indisipliner petugas Bareskrim Polri atas penangkapan Bambang Widjojanto ditindak.

"Nggak cukup dengan kata-kata yang sifatnya bahasa-bahasa langitan. Bahasa-bahasa di awan, harus lebih real," kata Pandu kepada wartawan di kediamannya Perumahan Mutiara Duta, Cimanggis, Depok, Minggu (25/1/2015).

Menurut Pandu pemberian sanksi terhadap tindakan indispliner wajib dilakukan agar proses penegakan hukum tidak terkontaminasi dengan ulah oknum. Dia membandingkan proses komite etik yang berjalan di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang melanggar disiplin Polri melanggar peraturan Kapolri mesti ditindak. Kata-kata sanksi itu mesti disebut Presiden, selama ini belum. Kayak kita ada sidang etik di KPK, kita enggak kebal hukum," sambung Pandu.

Pandu menyatakan siap bila harus menghadapi proses hukum atas aduan yang dilaporkan Mukhlis Ramlan ke Mabes Polri. Namun bekas komisioner Kompolnas ini kembali menegaskan dirinya tidak merebut saham PT Desy Timber sebagaimana tudingan pelapor.

"Saya dengar yang (mengadukan) kemarin belum laporan, baru konsultasi. Artinya dia masih belum terlalu confident dengan laporannya. Dia sendiri belum yakin ada pelanggaran atau enggak," ujar Pandu.


(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads