Tertangkap Tangan Membawa Ganja, Jajat Mengaku-ngaku Wartawan

Tertangkap Tangan Membawa Ganja, Jajat Mengaku-ngaku Wartawan

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2015 13:41 WIB
Bandung - Ditres Narkoba Polda Jabar membekuk 3 orang kawanan pengedar dan pemakai ganja. Mereka yaitu Jajat (47), Yudi (26), dan Firman alias Dogol (36). Saat ditangkap, Jajat yang merupakan mengedar sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan sebuah surat kabar.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Minggu (25/1/2015). Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah bahwa di kawasan Cicadas Bandung sering jadi tempat transaksi narkoba.

"Jajat ditangkap pada Selasa (20/1/2015) sekitar pukul 17.30 WIB di depan SPBU di kawasan Cicadas," ujra Pudjo pada wartawan, Minggu (25/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan dua linting ganja di dalam bungkus rokok yang dibawanya.

Saat Jajat ditangkap, ia sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan dan menakut-nakuti petugas.

"Dia menyebut sebagai wartawan media Jaya Pos dan menakut-nakuti petugas," katanya.

Meski begitu, polisi tak gentar dan tetap mengamankan Jajat. Dan ternyata, Jajat memang bukan wartawan.

Saat diperiksa Jajat mengaku membeli ganja tersebut bersama Yudi.

"Jadi mereka membeli secara patungan," katanya.

Polisi pun mengejar Yudi untuk dimintai keterangan dan berhasil diamankan di Jalan Sukabumi. Namun tak ada barang bukti yang didapat dari Yudi. Baik Jajat maupun Yudi mengaku membeli ganja dari Firman S alias Dogol.

"Dogol pun akhirnya bisa kita tangkap di Gang Berlian Cicadas," tutur Pudjo.

Empat paket ganja yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas kecil berwarna cokelat berhasil ditemukan saat Dogol digeledah.

"Harga ganja ini Rp 2,8 juta per kilonya," sebut Pudjo.

Polisi pun kini tengah memburu Ucup yang disebut sebagai pemasok Dogol.

Jajat Cs pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads