Soal Kasus BW, Peradi Minta Polri Cermati Aturan Soal Profesi Advokat

Soal Kasus BW, Peradi Minta Polri Cermati Aturan Soal Profesi Advokat

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2015 13:36 WIB
Foto: Idham Khalid (detikcom)
Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut mencermati peristiwa yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan dilaporkannya Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri. Peradi menegaskan profesi advokat keduanya sebelum menjadi komisioner KPK, yang jadi dasar laporan ke Mabes Polri, punya aturan khusus (lex specialis).

Peradi menyebut laporan dugaan pidana terhadap Adnan Pandu dalam kapasitas sebagai adokat tahun 2006 dan Bambang Widjojanto pada tahun 2010 masuk ke ranah profesi advokat yang memiliki ketentuan lex specialis.

"Pasal 16 Undang-Undang Advokat maupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 menegaskan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sepanjang dilakukan dengan iktikad baik," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (25/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rivai menyebut pihak yang bisa menilai itikad baik tidaknya advokat dalam menjalankan tugas adalah organisasi profesi. "Dalam hal ini Peradi," sebutnya.

Dia menjelaskan, Peradi dan Polri memiliki nota kesepahaman (MoU) No.B/7/II/2012 & No. 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012 yang mengatur perlunya koordinasi antara Polri dan Peradi dalam rangka penyidikan seorang advokat berkaitan dengan tugas pekerjaannya.

"Perjanjian ini masih berlaku dan selama ini berjalan dengan baik. Peradi pun akan menugaskan tim penasihat hukum untuk mendampingi sang advokat dalam pemeriksaan," sambungnya.

Namun ditegaskan Rivai, Peradi tetap menghormati proses hukum terhadap Bambang yang disangkakan mengarahkan para saksi memberi keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, pada tahun 2010. Namun karena kasusnya memasuki ranad advokat, Peradi meminta agar ketentuan hukum yang berlaku tidak dikesampingkan.

"Kami terus memantau perkembangan kasus-kasus ini termasuk cara penangkapan Bambang Widjojanto yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan MoU antara Polri dan Peradi," imbuh Rivai.

Usai Bambang ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam 4 hari setelah laporan politikus PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, ada Mukhlis Ramlan yang melaporkan komisioner KPK Adnan Pandu Praja.

Mukhlis Ramlan pelapor ke Bareskrim menuding Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham PT Desy Timber secara ilegal.

Pandu menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Dia menegaskan tuduhan Mukhlis tak berdasar sebab tudingan itu sudah diklarifikasi dan dinyatakan clear saat dirinya maju menjadi anggota Kompolnas dan KPK

"Sekarang giliran saya (dilaporkan). Kalau toh harus saya hadapi seperti Pak BW, itulah risiko perjuangan," kata Pandu dalam aksi #SaveKPK pada car free day di Jl Jenderal Sudirman, Jakpus, pagi tadi.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads