Peradi menyebut laporan dugaan pidana terhadap Adnan Pandu dalam kapasitas sebagai adokat tahun 2006 dan Bambang Widjojanto pada tahun 2010 masuk ke ranah profesi advokat yang memiliki ketentuan lex specialis.
"Pasal 16 Undang-Undang Advokat maupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 menegaskan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sepanjang dilakukan dengan iktikad baik," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (25/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Peradi dan Polri memiliki nota kesepahaman (MoU) No.B/7/II/2012 & No. 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012 yang mengatur perlunya koordinasi antara Polri dan Peradi dalam rangka penyidikan seorang advokat berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
"Perjanjian ini masih berlaku dan selama ini berjalan dengan baik. Peradi pun akan menugaskan tim penasihat hukum untuk mendampingi sang advokat dalam pemeriksaan," sambungnya.
Namun ditegaskan Rivai, Peradi tetap menghormati proses hukum terhadap Bambang yang disangkakan mengarahkan para saksi memberi keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, pada tahun 2010. Namun karena kasusnya memasuki ranad advokat, Peradi meminta agar ketentuan hukum yang berlaku tidak dikesampingkan.
"Kami terus memantau perkembangan kasus-kasus ini termasuk cara penangkapan Bambang Widjojanto yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan MoU antara Polri dan Peradi," imbuh Rivai.
Usai Bambang ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam 4 hari setelah laporan politikus PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, ada Mukhlis Ramlan yang melaporkan komisioner KPK Adnan Pandu Praja.
Mukhlis Ramlan pelapor ke Bareskrim menuding Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham PT Desy Timber secara ilegal.
Pandu menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Dia menegaskan tuduhan Mukhlis tak berdasar sebab tudingan itu sudah diklarifikasi dan dinyatakan clear saat dirinya maju menjadi anggota Kompolnas dan KPK
"Sekarang giliran saya (dilaporkan). Kalau toh harus saya hadapi seperti Pak BW, itulah risiko perjuangan," kata Pandu dalam aksi #SaveKPK pada car free day di Jl Jenderal Sudirman, Jakpus, pagi tadi.
(fdn/nrl)