"Kita konkret BW jangan mundur, kalau mundur berarti target tercapai yaitu melumpuhkan KPK berhasil," tegas Kamal Firdaus saat acara pembacaan Pernyataan Sikap Akademisi Yogyakarta di Balairung Universitas Gadjah Mada UGM) di Bulaksumur, Minggu (25/1/2015).
Menurut Kamal yang saat ini mendesak adalah Perppu yang mengatur imunitas KPK. Khusus mengani BW, dirinya juga sudah mempelajari pasal yang didakwakan kepada BW. ternyata banyak yang lupa kalau pasal yang disangkakan terhadap BW itu saat jadi advokat. Padahal seusai UU Advokat, ada imunitas sebagai advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, untuk jangka pendek yang harus diperjuangkan adalah dikeluarkan SP 3 untuk BW. Selain itu adanya perppu yang mengatur imunitas untuk komisioner KPK. Sedangkan untuk advokat dalam undang undang.
"Untuk ORI ada pasal imunitas, kita konkret BW jangan mundur, kalau mundur berarti target tercapai melumpuhkan KPK itu berhasil, buat perlu imunitas, buat perppu imunitas KPK," katanya.
Dia juga mengaku akan bergabung dengan advokat yang lain di Jakarta menjadi tim penasehat hukum Bambang Widjojanto. Dia juga mengingatkan bahwa kasus "Save KPK dan Save Polri" itu hanya jadi slogan saja dan terulang terulang kembali.
"Kita harus berperan bagaimana jangan sampai terulang lagi," pungkas dia.
(bgs/mpr)