Ketua Komisi III DPR: Saya Tak Setuju Imunitas KPK, Semua Ada Aturannya

Ketua Komisi III DPR: Saya Tak Setuju Imunitas KPK, Semua Ada Aturannya

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2015 12:33 WIB
Jakarta - Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menanggapi usulan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang salah satu isinya mengatur hak imunitas bagi pimpinan KPK.

Aziz menolak hak kebal hukum tersebut karena semua ada aturan hukumnya. "Saya tidak setuju hak imunitas, itu tidak bisa diberikan sembarangan. Nanti presiden minta hak imunitas, menteri minta imunitas, lalu untuk apa UU?," kata Aziz di sela acara Partai Golkar di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Aziz mengatakan, semua tindakan ada mekanisme dan aturan yang mengatur. Terkait penetapan tersangka kepada Bambang Widjojanto, Aziz menyebut jika perlakuan Polri dianggap tak sesuai maka bisa diajukan prapradilan untuk mengujinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tindakan ada mekanisme dan aturan, apabila ada oknum lakukan tindakan di luar mekanisme silakan diajukan pra pradilan. Ada check and balance," ujar politisi Golkar itu.

‎Sementara terkait usul agar diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar kasus Bambang Widjojanto dihentikan karena dianggap kriminalisasi, Aziz menyebut tak mudah mengeluarkan SP3.

"Proses SP3 harus digelar perkara secara hukum dan semua pihak harus hormati proses hukum. Semua proses ada prosedur hukum‎nya," ucap Aziz.

(iqb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads