Aziz menolak hak kebal hukum tersebut karena semua ada aturan hukumnya. "Saya tidak setuju hak imunitas, itu tidak bisa diberikan sembarangan. Nanti presiden minta hak imunitas, menteri minta imunitas, lalu untuk apa UU?," kata Aziz di sela acara Partai Golkar di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Aziz mengatakan, semua tindakan ada mekanisme dan aturan yang mengatur. Terkait penetapan tersangka kepada Bambang Widjojanto, Aziz menyebut jika perlakuan Polri dianggap tak sesuai maka bisa diajukan prapradilan untuk mengujinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait usul agar diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar kasus Bambang Widjojanto dihentikan karena dianggap kriminalisasi, Aziz menyebut tak mudah mengeluarkan SP3.
"Proses SP3 harus digelar perkara secara hukum dan semua pihak harus hormati proses hukum. Semua proses ada prosedur hukumnya," ucap Aziz.
(iqb/erd)