8 Keputusan Rapimnas III Hanura, Dukung Wiranto Jadi Ketum 2015-2020

8 Keputusan Rapimnas III Hanura, Dukung Wiranto Jadi Ketum 2015-2020

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2015 10:08 WIB
Ayunda/detikcom
Jakarta - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Partai Hanura yang diselenggarakan sejak Sabtu (24/1) kemarin telah membuahkan 8 keputusan. Salah satunya menyetujui dukungan suara kepada Wiranto untuk kembali jadi ketua umum.

"(Memberikan) Dukungan penuh kepada Wiranto sebagai calon ketum dalam Munas II tahun 2015 dan memilih kembali sebagai ketum masa bhakti 2015-2020," ujar Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas III Partai Hanura Djafar Badjeber.

Hal ini dikatakannya saat membacakan hasil keputusan rancangan keputusan bersama dalam Rapimnas III Partai Hanura di Hotel Le Meridien, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Saat disinggung perihal regenerasi dalam tubuh partai, Wiranto sendiri mendukungnya 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanura adalah partai modern yang mengutamakan proses regenarasi. Namun harus tertata dengan baik, jangan asal-asalan. Maka permintaan lebih banyak menempatkan orang-orang muda di pengerusan, saya setuju 100 persen," terang Wiranto saat memberi tanggapan dan jawaban atas hasil keputusan Rapimnas III.

"Dipilih secara aklamasi karena tidak ada calon lain. Secara pribadi saya punya hak untuk menolak atau menerima. Tidak ada tekanan tetapi atas penilaian kinerja saya selama ini, penilaian figur dan adanya pengakuan terhadap kesungguhan Ketum. Atas kesungguhan Saudara kalian meminta saya, maka tidak ada alasan menolak kepemimpinan saya selama ini," lanjutnya diikuti dengan riuh tepuk tangan anggota DPD Hanura se-Indonesia.

Sekadar informasi, Munas II Partai Hanura akan diadakan pada 13-15 Februari 2015 di Solo, Jawa Tengah. Rencananya, pembukaan Munas akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Berikut 8 keputusan yang dihasilkan dalam Rapimnas III Partai Hanura:

1. Keputusan No 01/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang penyelenggaraan musyawarah nasional II Tahun 2015 Partai Hanura.

2. Keputusan No 02/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang periodesasi kepengurasan DPP Partai Hanura masa bhakti 2010-2015.

3. Keputusan No 03/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang periodesasi kepengurusan DPD, DPC dan Pimpinan anak cabang Partai Hanura 2010-2015.

4. Keputusan No 04/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang persetujuan kepala DPP untuk menerbitkan peraturan organisai dan petunjuk kepemilihan kepala daerah dengan catatan diterbitkan dalam 1 bulan.

5. Keputusan No 05/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang peraturan orang, kontribusi dana partai Hanura.

6. Keputusan No 06/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang rekomendasi kepesertaan, hak bicara dan hak suara orang sayap atau otonom tingkat pusat dan nasional.

7. Keputusan No 07/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang dukungan penuh kepada Wiranto sebagai calon ketum dalam Munas II tahun 2015 dan memilih kembali sebagai ketum masa bhakti 2015-2020.

8. Keputusan No 08/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang pemberian kuasa kepada Teguh Samudera, ketua DPP Hanura untuk menyatakan hasil rapat kepimpinan nasional dengan akta notaris.

(aws/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads