"Saat diperiksa, saya mulai merasa bahwa surat penangkapan terhadap saya pada saat itu dengan yang ditunjukkan di Bareskrim beda, saya bilang " kok ini beda ni?", bedanya itu mengenai alamatnya, waktu diperlihatkan di Ceria Mart dengan yang saya baca itu beda, terutama mengenai wilayahnya terutama ada kecamatannya itu. Wah ini saya merasa ada yang tidak benar jadi saya mulai mempersoalkan itu," kata Bambang saat berbincang, Sabtu (24/1/2015).
Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari pasal yang disangkakan kepada Bambang. Penyidik hanya menuliskan Bambang disangkakan dengan Pasal 242 Jo Pasal 55 tanpa dituliskan ayat berapa yang disangkakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kasih argumennya kenapa saya tolak, 1. Tidak jelas pasal yang disangkakann 2. Kesalahan pada penulisan alamat 3. Saya merasa terteror dan BAP penangkapan saya itu tidak memuat detail, saya tidak mau," tegas Bambang.
(kha/gah)