"Saya bukan soal setuju, nggak setuju. Saya kira gimana ya, mungkin sebaiknya jangan di Bali lah. Saya kira, saya ingin Bali tetap harmonis, tetap aman dan tetap damai. Kalau bisa jangan di Bali," ujar Mangku Pastika di Denpasar, Sabtu (24/1/2015).
Mangku Pastika mengharapkan agar pelaksanaan eksekusi mati dua terpidana mati tersebut dilakukan di daerah lain. Sebab, menurutnya, eksekusi mati bisa mencederai pandangan publik tentang Bali.
"Kalau bisa di tempat lainlah," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penolakan grasi tersebut sudah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Denpasar dan akhirnya diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
Meski demikian, masih belum diketahui pasti mengenai waktu dan tanggal eksekusi mati ekduanya. Namun dalam kasus ini, yang menjadi eksekutornya ialah pihak Kejari Denpasar dan pelaksananya Polda Bali.
(nvc/nvc)