Desakan PPI Utrecht tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (24 Januari 2015).
"Merujuk pada pasal 8 (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kami mendesak Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan untuk bertindak aktif dalam mengusut dugaan rekayasa kasus terhadap penetapan Status Hukum Tersangka pada Bambang Widjojanto oleh Polri," tegas PPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tersebut adalah salah satu upaya untuk menghalangi kinerja KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan," tandas PPI.
Selengkapnya pernyataan tertulis PPI Utrecht, yang ditandatangani oleh Ketua Yudistira Pratama Wachyar:
- Merujuk pada pasal 8 (2) UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, kami mendesak Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan untuk bertindak aktif dalam mengusut dugaan rekayasa kasus terhadap penetapan Status Hukum Tersangka pada Bambang Widjojanto oleh Polri.
- Merujuk pada praktek ketatanegaraan dalam kasus serupa sebelumnya (Bibit-Chandra):
- Untuk bergerak secara lebih cepat, Presiden Jokowi dapat memperhatikan pendapat Tim 8 yang pernah dibentuk oleh Presiden SBY.
- Kasus ini dapat dihentikan oleh kepolisian dengan menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau oleh Kejaksaan Agung dengan menggunakan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), maka kami meminta supaya kasus Bambang Widjojanto juga disikapi dengan tindakan serupa.
- Atas pernyataan sikap ini, PPI Utrecht sepenuhnya mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat negara, khususnya kasus yang melibatkan Calon Kapolri.