“Dalam kolektif kolegial, 3 orang pun bisa,” ujar Bambang di kediamanya, Jl Kampung Lio, Kampung Bojong Lio, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015).
Jika BW mundur maka komisioner akan berjumlah 3 orang karena 1 komisioner lagi, yakni Busyro Muqoddas, sudah purna tugas pada Desember tahun lalu. Tinggal Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam standard operating procedure KPK maka ada yang bisa melaksanakan tugas dan kewajiban,” kata BW.
“Mengenai pemberantasan korupsi KPK akan tetap melanjutkan. Biar langit runtuh, pemberantasan korupsi akan tetap dilakukan,” sambungnya.
(fjp/fjp)