Kabareskrim Irjen Budi Waseso berdiri di belakang calon kapolri Komjen Budi Gunawan (Foto: detikcom)
|
1. Komjen (Purn) Oegroseno
(Foto: detikcom)
|
"Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Sudahlah, di non-aktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Oegroseno menyoroti adanya pelanggaran etika dalam penangkapan Bambang. "Kalau saya masih aktif, saya usulkan pecat saja dia (Kabareskrim -red)," katanya. Apalagi Bambang dicokok oleh polisi saat sedang bersama putrinya yang bernama Izzat (20).
Β
"Ya semua, kalau sudah cacat hukum. Salah tulis nama saja cacat, nggak sah. Jadi masyarakat supaya tahu, nggak dikasih abu-abu lagi. Kalau sesuai prosedur, apakah polisi bisa menangkap seseorang dengan anaknya dibawa seperti itu? Prosedur yang mana?β Polisi kan punya intelijen misalnya, 'Oh rumahnya di sana.' Ya datangi saja rumahnya," ujar Oegroseno.
Alasan penahanan Bambang juga dinilainya tak memenuhi syarat. Seseorang ditahan karena berpotensi mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dan syarat itu tak ada dalam peristiwa penahanan Bambang.
1. Komjen (Purn) Oegroseno
(Foto: detikcom)
|
"Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Sudahlah, di non-aktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Oegroseno menyoroti adanya pelanggaran etika dalam penangkapan Bambang. "Kalau saya masih aktif, saya usulkan pecat saja dia (Kabareskrim -red)," katanya. Apalagi Bambang dicokok oleh polisi saat sedang bersama putrinya yang bernama Izzat (20).
Β
"Ya semua, kalau sudah cacat hukum. Salah tulis nama saja cacat, nggak sah. Jadi masyarakat supaya tahu, nggak dikasih abu-abu lagi. Kalau sesuai prosedur, apakah polisi bisa menangkap seseorang dengan anaknya dibawa seperti itu? Prosedur yang mana?β Polisi kan punya intelijen misalnya, 'Oh rumahnya di sana.' Ya datangi saja rumahnya," ujar Oegroseno.
Alasan penahanan Bambang juga dinilainya tak memenuhi syarat. Seseorang ditahan karena berpotensi mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dan syarat itu tak ada dalam peristiwa penahanan Bambang.
2. ICW
Ilustrasi (Foto: detikcom)
|
"Menurut kami ini kabar gembira untuk kita semua. Saat ini BW sudah dibebaskan, walaupun dari proses hukum harus terus diperjuangkan," ujar Emerson Junto saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/1/2015).
Emerson juga mengatakan Presiden Jokowi harus segera memberhentikan pencalonan Komjen Budi Gunawan dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso terkait dengan kasus penangkapan Bambang Widjojanto.
"Presiden harus segera memberhentikan pencalonan Budi Gunawan dan juga Kabareskrim," tambahnya.
2. ICW
Ilustrasi (Foto: detikcom)
|
"Menurut kami ini kabar gembira untuk kita semua. Saat ini BW sudah dibebaskan, walaupun dari proses hukum harus terus diperjuangkan," ujar Emerson Junto saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/1/2015).
Emerson juga mengatakan Presiden Jokowi harus segera memberhentikan pencalonan Komjen Budi Gunawan dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso terkait dengan kasus penangkapan Bambang Widjojanto.
"Presiden harus segera memberhentikan pencalonan Budi Gunawan dan juga Kabareskrim," tambahnya.
3. Pengamat Politik Nico Harjanto
(populicenter.org)
|
βIya, kegaduhan ini akibat langkah Kabareskrim,β kata Nico saat ditemui dalam diskusi Perpektif Indonesia bertajuk βKPK VS Polri 2.0β di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Nico menuturkan, Irjen Budi sejak awal tidak menunjukkan sikap yang profesional sebagai seorang perwira tinggi. Malah, menurutnya dia bersikap partisan karena sejak awal menyatakan bahwa dia anak buah Komjen Budi Gunawan.
Karena itu, Nico mendesak agar Presiden segera mengevaluasi Budi. Kegaduhan yang terjadi saat ini dinilainya sudah bisa menjadi dasar yang cukup kuat untuk melakukan penggantian.
βKalau tindakannya menimbulkan kegaduhan, insubkoordinasi dan pembangkangan terhadap Wakapolri yang sudah mendapatkan penugasan seperti Kapolri, itu tentu layak dievaluasi. Presiden bisa memerintahkan kepada pimpinan Polri untuk mengadakan sidang dewan kepangkatan dan jabatan tinggi untuk mengevaluasi posisi Kabareskrim tersebut,β pungkas Nico.
3. Pengamat Politik Nico Harjanto
(populicenter.org)
|
βIya, kegaduhan ini akibat langkah Kabareskrim,β kata Nico saat ditemui dalam diskusi Perpektif Indonesia bertajuk βKPK VS Polri 2.0β di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Nico menuturkan, Irjen Budi sejak awal tidak menunjukkan sikap yang profesional sebagai seorang perwira tinggi. Malah, menurutnya dia bersikap partisan karena sejak awal menyatakan bahwa dia anak buah Komjen Budi Gunawan.
Karena itu, Nico mendesak agar Presiden segera mengevaluasi Budi. Kegaduhan yang terjadi saat ini dinilainya sudah bisa menjadi dasar yang cukup kuat untuk melakukan penggantian.
βKalau tindakannya menimbulkan kegaduhan, insubkoordinasi dan pembangkangan terhadap Wakapolri yang sudah mendapatkan penugasan seperti Kapolri, itu tentu layak dievaluasi. Presiden bisa memerintahkan kepada pimpinan Polri untuk mengadakan sidang dewan kepangkatan dan jabatan tinggi untuk mengevaluasi posisi Kabareskrim tersebut,β pungkas Nico.
Halaman 2 dari 8