Salah Alamat, Gugatan Praperadilan BG Direvisi Bukan Dicabut

Salah Alamat, Gugatan Praperadilan BG Direvisi Bukan Dicabut

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 13:39 WIB
Budi Gunawan (Lamhot/ detikcom)
Jakarta - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK dikabarkan telah dicabut pada Kamis lalu. Namun, saat dikonfirmasi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan tidak dicabut.

"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," jelas Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2015).

Ronny menjelaskan, hal yang diperbaiki dalam laporan tersebut. Salah satunya memperbaiki tujuan pelaporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami cabut dulu baru diperbaiki, harusnya ke Tipikor bukan PN Jaksel," ujar Ronny.

Walau begitu, Ronny memastikan proses hukum terus berjalan. "Jika sudah diperbaiki, kita akan lanjut terus proses hukumnya," tutupnya.

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads