Kepala Distan KP Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan guna antisipasi beredarnya kikil berbahaya di pasar-pasar tradisional itu pihaknya mengerahkan petugas pengecekan. Nantinya petugas memeriksa olahan kulit sapi yang dijual pedagang.
"Pemeriksaan dilakukan petugas untuk mengetahui apakah positif mengandung zat berbahaya atau ridak," ujar Elly kepada wartawan, Sabtu (24/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Distan Kota Bandung tentu saja terkejut soal kulit sapi tidak layak dikonsumsi yang tempat produksinya diungkap polisi. Kikil mengandung kimia H202 atau hidrogen peroksida itu bisa mengikis jaringan pada organ dalam yang akibatnya fatal pada tubuh manusia.
"Intinya, kami segera mengawasi dan memeriksa. Karena enggak semua pedagang daging menjual kikil, kami melakukan sampel ke para pedagang kategori besar," jar Elly.
Pada Kamis (22/1) lalu, polisi mengerebek pabrik rumahan olahan kulit sapi di Kampung Cikareumbi, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah orang diamankan yaitu JJ, RR, A dan U. Mereka dijerat Pasal 135 dan atau pasal 136 huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
(bbn/bbn)