Tim Pengacara Bambang Widjojanto Di-backup Penuh oleh Biro Hukum KPK

Tim Pengacara Bambang Widjojanto Di-backup Penuh oleh Biro Hukum KPK

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 11:25 WIB
Jakarta - Meski dibebaskan, proses penyidikan kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu di MK yang dituduhkan ke Bambang Widjojanto terus bergulir. Tim pengacara yang ditunjuk Bambang akan mendapat suntikan kekuatan dari Biro Hukum KPK.

"Biro Hukum KPK support kami secara penuh. Karena Pak Bambang kan merupakan pimpinan KPK," ujar pengacara Bambang, Iskandar Sonhaji dalam perbincangan, Sabtu (24/1/2015).

Kemarin dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, Bambang didampingi oleh empat orang pengacara. Mereka adalah Iskandar, Usman Hamid, Abdul Fickar Hadjar dan Chatarina Muliana. Nama terakhir adalah Kabiro Hukum KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Chatarina itu dari KPK. Nantinya akan men-support dalam pembelaan," ujar Iskandar.

Polisi menjerat Bambang dengan Pasal 242 KUHP terkait tuduhan perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Ketika diperiksa, Bambang menolak menjawab pertanyaan penyidik karena mempersoalkan dasar pasal penetapan dia sebagai tersangka.

"Tidak jelas itu, pasal 242 ayat berapa," kata Bambang.



(fjp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads