"Pasti, itu pasti ada, nggak mungkin nggak ada," jelas BW di rumahnya di Depok, Jabar, Sabtu (24/1/2015).
BW ditangkap atas kasus laporan anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. BW dilaporkan terkait perannya dahulu pada 2010 di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. BW dituding mengarahkan saksi memberi keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dari awal kalau dituduh pasal 242, saya tanya, 242 ada dua ayat, yang mana. Pasal 55 ada dua ayat, yang mana? Sudah ada tiga alat bukti lengkap. Jadi saya simple saja. Yang pasti saya punya argumenkan," tutup dia.
(edo/ndr)