"Usai diperiksa, ketika surat perintah penahanan sudah diterbitkan, Pak BW menolak untuk menandatangani surat penahanan," ujar kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Usman mengatakan, selama pemeriksaan, Bambang dicecar sebanyak delapan pertanyaan. Namun saat itu Bambang lebih banyak menolak menjawab karena dia masih mempertanyakan pasal yang disangkakan ke dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Pak BW mempertanyakan tentang kualifikasi detil pasal yang digunakan, apakah pasal 45 ayat satu, kedua atau yang ketiga," tambahnya.
(jor/mad)