Usai Pemeriksaan, BW Menolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Usai Pemeriksaan, BW Menolak Tanda Tangani Surat Penahanan

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 02:30 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK yang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi akhirnya dilepas pada Sabtu (24/1) dini hari. Usai diperiksa, Bambang menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan atas dirinya.

"Usai diperiksa, ketika surat perintah penahanan sudah diterbitkan, Pak BW menolak untuk menandatangani surat penahanan," ujar kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

Usman mengatakan, selama pemeriksaan, Bambang dicecar sebanyak delapan pertanyaan. Namun saat itu Bambang lebih banyak menolak menjawab karena dia masih mempertanyakan pasal yang disangkakan ke dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Ada sekitar 8 pertanyaan. Akan tetapi sejak pertanyaan pertama dimulai Pak BW mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Pak BW," kata Usman.

"Kemudian Pak BW mempertanyakan tentang kualifikasi detil pasal yang digunakan, apakah pasal 45 ayat satu, kedua atau yang ketiga," tambahnya.

(jor/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads