Jadi Tersangka, BW Cukup Diberhentikan Sementara dari KPK

Jadi Tersangka, BW Cukup Diberhentikan Sementara dari KPK

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 02:02 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu. Sesuai aturan, Bambang cukup diberhentikan sementara dari KPK.

Aturan soal pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka untuk pimpinan KPK diatur di Pasal 32 ayat 2.

"Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya," demikian bunyi ayat 2 pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kemungkinan mengundurkan diri terlebih dulu, Bambang mengatakan akan mendiskusikannya terlebih dulu dengan pimpinan KPK yang lain.

Berikut bunyi Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selengkapnya:

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(trq/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads