Aturan soal pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka untuk pimpinan KPK diatur di Pasal 32 ayat 2.
"Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya," demikian bunyi ayat 2 pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selengkapnya:
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(trq/asy)