"Saya akan mendiskusikan itu dengan pimpinan," kata Bambang usai dibebaskan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) pukul 01.15 WIB.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2 Undang-undang KPK, seorang pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka harus mengundurkan diri. Bambang akan membahas soal status hukumnya dan pasal-pasal itu dengan pimpinan KPK yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 31
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(trq/asy)