"ILUNI FHUI mengecam keras tindakan semena-mena Polri yang kental dengan praktek politik balas dendam dan unjuk kekuasaan," jelas Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Melli Darsa, dalam siaran pers, Jumat (23/1/2015).
Menurut Melli, sebagai presiden dan atasan Polri, Presiden Jokowi tak bisa tinggal diam. Jokowi harus melakukan tindakan dan langkah nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditangkap pagi tadi pukul 07.30 WIB oleh penyidik bareskrim Polri. Penangkapan terkait dengan kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat yang digugat melalui MK di mana salah satu pengacaranya adalah Bambang.
(ndr/mad)