"Kita harapkan saksi-saksi terkait, kita harapkan dengan kesadaran memberi keterangan apa yang dia ketahui, dia dengar, dia lihat sebagai orang yang paham hukum," kata Zulkarnain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/1/2015).
Zulkarnain menegaskan KPK menangani perkara korupsi sesuai aturan hukum. Tidak ada politisasi karena pengolahan laporan dugaan korupsi mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan hingga penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan perkara juga dilakukan dengan melibatkan pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap perkara yang ditangani.
"Dimana letak politisasi? berdasarkan proses internal berjalan SOP," tegas dia.
(fdn/nwk)