"Timingnya, pas. Ditambah kesaksian Akil bahwa kasus Kobar, BW bermain (di sengketa Pilkada)," kata Carel Ticualu, kuasa hukum Sugianto Sabran, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015)
"Ditambah berbarengan dengan kasus BG, kita termasuk yang diuntungkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena BW orang KPK makanya tidak diproses," ujarnya.
Selain Ratna, terpidana saksi palsu yang telah divonis 5 bulan, Sabran mengatakan ada 4-5 saksi yang bersaksi di Bareskrim untuk kasusnya.
"Mereka sudah meminta maaf kepada saya dan keluarga," akunya.
(ahy/imk)