"Saya ingin katakan apa yang terjadi pada hari ini pada KPK, ini sebuah kezaliman, yang tidak bisa dibiarkan sama sekali," kata Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/1/2015).
Samad menegaskan tugas KPK memberantas korupsi akan terus berjalan. "Percayalah bahwa kita di KPK apapun yang terjadi kita akan terus tegar. Masih banyak PR yang akan kita lakukan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Anda mencintai kebenaran, KPK dan pemberantasan korupsi, mari kita bersama-sama menggalang kekuatan untuk terus meneriakkan ketidakbenaran yang menimpa KPK. Suatu ketidakbenaran akan tampil mengalahkan kezaliman," tegas Samad.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK.
Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDIP, yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Namun, Sugianto sendiri mengaku melaporkan kasusnya pada 19 Januari 205.
Seolah melihat ini adalah kasus prioritas, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP
(fdn/nwk)