Sugianto yang datang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) sore ini, menunjukkan tanda bukti laporannya ke awak media.
Tanda bukti lapor itu bernomor TBL/34/I/2015/Bareskrim. Pelapor atas nama H Sugianto Sabran dengan tempat tanggal lahir Sampit, 5 Juli 1973. Pekerjaan Sugianto dalam tanda lapor itu tertulis 'swasta'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara laporan adalah Tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Waktu kejadian perkara yang dilaporkan pada Juli 2010. Tempat kejadian perkara adalah Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.
"Telah melaporkan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," demikian bunyi bagian akhir tanda bukti lapor tersebut.
Laporan itu ditandatangani oleh pelapor Sugianto Sabran dan Perwira Siaga Kompol Ade Andrian. Jelas terlihat surat itu ditandatangani pada tanggal 19 Januari. Tanggal pelaporan itu berbeda dengan keterangan dari Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyebut Sugianto melapor pada 15 Januari.
(ahy/trq)