Denny Indrayana: Telah Merusak Polri, Komjen Budi Sebaiknya Mundur

Penangkapan Bambang Widjojanto

Denny Indrayana: Telah Merusak Polri, Komjen Budi Sebaiknya Mundur

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 17:34 WIB
Aktivis antikorupsi berdatangan ke KPK (Foto-detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Denny Indrayana menduga saat ini institusi kepolisian telah dimanfaatkan oleh kelompok pendukung Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Indikasinya setelah KPK menetapkan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri.

Kepolisian menurut Denny telah mencari-cari persolan terkait Bambang Widjojanto hanya untuk membela Komjen Budi. Denny pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Denny menyarankan Komjen Budi untuk mundur dari bursa calon Kapolri jika memang dia mencintai Korps Bhayangkara. Dia kemudian mencontohkan saat ini banyak pejabat negara yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka sebaiknya Komjen Budi juga mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komjen Budi Gunawan tanpa malu-malu telah merusak institusi Polri, bukan untuk memperbaiki. Kalau betul-betul cinta Polri BG seharusnya mundur," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dengan lantang.

Denny sore ini berkumpul di gedung KPK bersama tokoh antikorupsi seperti lain Erry Riyana Hardjapamekas, Todung Mulya Lubis, Saldi Isra, M Jasin, Mas Achmad Santosa, dan banyak lainnya. Mereka memberi dukungan pada komisi antirasuah itu untuk tidak gentar dengan kasus kriminalisasi Bambang Widjojanto. Satu per satu dari pendukung KPK ini menyampaikan opininya. Sesekali pernyataan mereka disambut tepuk tangan hadirin meriah yang hadir.

Bareskrim Polri saat ini dipimpin Irjen Budi Waseso. Sebelum diangkat jadi Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alius yang dicopot, Budi Waseso tampak mendampingi Budi Gunawan dalam proses fit and proper test calon Kapolri di DPR.

Sejumlah kalangan menyoroti cepatnya proses penangkapan BW. Mabes Polri mengaku mendapat laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Belakangan diketahui pelapor itu adalah Sugianto Sabran dari PDIP, yang mengaku 'baru' melaporkan kasus itu pada 19 Januari 2015. Dengan demikian, hanya dalam tempo 4 hari saja Polri memproses laporan itu, menampakkan laporan tersebut ada di kategori prioritas.


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads