Salah satu anggota Tim Hukum Penyelamat KPK, Nursyahbani Katjasungkana, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDIP, yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.
Kemudian, kata dia, surat penggeledahan dikeluarkan pada 20 Januari 2015. Sedangkan surat penangkapan Bambang Widjojanto keluar pada
22 Januari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan Sugianto Sabran, eks anggota DPR dari PDIP, yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Sedangkan Sugianto menyebut laporannya dibuat pada 19 Januari 2015.
Seolah melihat ini adalah kasus prioritas, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ditangkap di tengah jalan oleh belasan orang polisi.
Saksi mata bahkan menyangka penangkapan itu merupakan penyergapan teroris. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Presiden Jokowi telah memanggil pihak yang 'berseteru' yaitu KPK dan Mabes Polri namun pernyataannya dianggap tidak memadai untuk meredam krisis. Ketegasan Jokowi masih dinantikan.
(aan/mad)