Sugianto yang datang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) sore ini, menunjukkan tanda bukti laporannya ke awak media.
Tanda bukti lapor itu bernomor TBL/34/I/2015/Bareskrim. Sugianto melaporkan Bambang atas tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu ditandatangani oleh pelapor Sugianto Sabran dan Perwira Siaga Kompol Ade Andrian. Jelas terlihat surat itu ditandatangani pada tanggal 19 Januari.
Sedangkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyebut laporan diterima oleh Polri pada 15 Januari. Dia menyebut laporan itu 'dari masyarakat'. Mengapa ada beda keterangan?
(trq/nrl)