Dimakzulkan, Mantan PM Yingluck Dilarang Terjun ke Politik 5 Tahun

Dimakzulkan, Mantan PM Yingluck Dilarang Terjun ke Politik 5 Tahun

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 16:50 WIB
Bangkok, - Parlemen Thailand menyetujui pemakzulan (impeachment) mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra lewat voting yang digelar hari ini. Hal ini terjadi setelah kejaksaan mengumumkan rencana untuk mendakwa Yingluck atas kasus korupsi.

Dengan impeachment ini, seperti dilansir AFP, Jumat (23/1/2015) Yingluck, PM wanita pertama di Thailand itu dilarang untuk terjun ke dunia politik selama lima tahun. Sementara dakwaan yang dijeratkan pada Yingluck, membuat adik perempuan mantan PM Thaksin Shinawatra itu bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Menurut para pakar, pemakzulan dan dakwaan kriminal ini merupakan upaya terbaru elite negeri itu beserta militer untuk mematikan pengaruh politik klan Shinawatra, yang partai-partainya selalu memenangi pemilihan umum sejak tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pendukung keluarga Shinawatra atau yang dikenal sebagai "Red Shirt" marah atas keputusan ini. Namun para pemimpin "Red Shirt" mengingatkan untuk tidak melakukan aksi protes jalanan karena hal itu dilarang di bawah hukum militer.

"Pemakzulan hari ini adalah provokasi tertinggi, yang dimaksudkan untuk mendorong para Red Shirt muncul sehingga mereka (pemerintah) bisa melempar kesalahan atas kegagalan mereka kepada Red Shirt," cetus Jatuporn Prompan, pemimpin gerakan tersebut kepada pemirsa program televisinya, Peace TV.

"Saya meminta masyarakat Red Shirt untuk menerapkan pengendalian diri maksimum... para provokator ini akan kecewa," tandasnya.

Yingluck (47) digulingkan dari posisinya sebagai PM berdasarkan keputusan pengadilan, tak lama sebelum militer melakukan kudeta pada Mei 2014 lalu.

Kasus korupsi yang dijeratkan pada Yingluck terkait dengan tuduhan kelalaian dalam skema subsidi beras. Surasak Threerattrakul, Direktur Jenderal Departemen Pertahanan menyampaikan, Yingluck memiliki peran utama dalam mengawasi program subsidi beras untuk warganya. Negara merugi hingga miliaran dolar AS karena terjadinya kebocoran pada proses subsidi.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads