Surat Penolakan Grasi Andrew Chan 'Bali Nine' Diserahkan ke Kejari

Surat Penolakan Grasi Andrew Chan 'Bali Nine' Diserahkan ke Kejari

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 16:43 WIB
Denpasar - Grasi terpidana Andrew Chan sudah ditolak Presiden Jokowi. Hari ini, surat penolakan itu diserahkan ke Kejari Denpasar. Kapan eksekusi anggota 'Bali Nine' itu?

"Iya sudah diterima sekitar pukul 13.00 Wita," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Denpasar, โ€ŽSyahrir Sagir,โ€Ž ketika ditanya soal surat penolakan grasi.

Syahrir mengatakan hal itu di ruangannya, Jl PB Sudirman, Jumat (23/1/2015). Surat penolakan grasi berupa Keppres no 9/10 tahun 2015 itu diterima dari Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah menerima surat, Kejari membuat surat laporan ke Kejati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya nanti dari Kejati ke Kejagung (Kejaksaan Agung)," katanya.

Kapan eksekusi dilaksanakan? Syahrir mengatakan kejari memang berperan sebagai eksekutor, sedangkan Polda Bali adalah pelaksananya.

"Tapi karena menyangkut warga negara asing maka harus melibatkan Kejagung," tukasnya.

Andrew Chan (31) berasal dari Australia. โ€ŽPria 31 tahun yang dianggap 'Godfather' itu ditangkap pada 17 April 2005 di Bali bersama 8 WN Australia lainnya saat akan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg ke Australia. Grasinya ditolak Presiden Jokowi dan diserahkan ke PN Denpasar, Kamis (22/1) kemarin. Dan, hari ini diserahkan ke Kejari Denpasar.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads